WahanaNews-Natuna | Nelayan asal Natuna, Kasnadi, dihukum membayar denda 250.000 Ringgit atau kurungan enam bulan penjara karena terbukti bersalah memasuki perairan Malaysia.
Kabar tersebut diketahui dari Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suryanto. Ia mengatakan, Kasnadi telah selesai mengikuti persidangan.
Baca Juga:
Bakamla RI Resmi Tutup Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024
Hasilnya, Mahkamah Malaysia memutuskan Kasnadi bersalah. Sebab, terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Tanjung Manis, Sarawak, Malaysia.
“Putusan hakim Kasnadi dikenakan 250 ribu Ringgit atau kurungan selama enam bulan,” ucap Hadi saat dikonfirmasi di Natuna, Kamis (06/10/22).
Pria yang akrab dipanggil Jojo ini mengatakan, keluarga Kasnadi sudah mengetahui hal tersebut. Keluarga mengaku tidak mampu untuk membayar denda. Oleh karena itu Kasnadi langsung dibawa ke penjara Sibu, Malaysia.
Baca Juga:
Bakamla RI Bersama APMM Jalankan Patkor Optima Malindo 31A
“Keluarga tidak sanggup karena kalau di rupiahkan sekitar Rp 825 juta,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua nelayan asal Natuna, Kepulauan Riau, Kasnadi dan Johan ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Maritim Tanjung Manis, pada Rabu (07/09).
Sementara Johan telah pulang ke Tanah Air dan berkumpul dengan keluarganya di Natuna. Hanya Kasnadi yang ditahan dan harus menjalani hukuman.[zbr]