WahanaNews-Natuna | Indonesia bisa mengerahkan milisi nelayan untuk mengimbangi China di Laut China Selatan (LCS) atau Laut Natuna Utara.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana saat menjadi ahli Presiden Joko Widodo dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hikmahanto menjelaskan TNI hanya bisa dikerahkan di laut teritorial. Sementara itu, sengketa Laut China Selatan terjadi di zona ekonomi eksklusif (ZEE).
"Bukannya tidak mungkin bahwa, dan kita sudah melihat Kepala Bakamla mempunyai pemikiran juga, bahwa satu-satunya kita untuk bisa mengimbangi apa yang dilakukan oleh China karena kita juga punya klaim zona ekonomi eksklusif di Natuna Utara adalah mengerahkan milisi," kata Hikmahanto dalam sidang virtual yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2).
Himahanto berkata strategi serupa telah dilakukan oleh China.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurutnya, Beijing tidak menerjunkan militer di Laut China Selatan.
China, ucap Hikmahanto, mengirim kapal-kapal nelayan untuk mengklaim "Sembilan Garis Putus". Namun, nelayan yang dikirim sudah dilatih militer.
Pasalnya, jarak berlayar para nelayan itu terlampau jauh dari daratan dan terlalu berisiko untuk nelayan biasa.
"Di Indonesia kita akan menganggap mereka nelayan-nelayan biasa, tapi ternyata info yang saya dapat adalah mereka bukan nelayan biasa. Mereka adalah milisi-milisi yang untuk bisa mendapatkan pengakuan karena cuma di peta saja sekarang itu sudah ditinggalkan, mereka harus hadir," ujarnya.
Hikmahanto juga membahas kemungkinan pengerahan komponen cadangan (komcad) ke Laut China Selatan.
Dia berpendapat pengerahan komcad harus didahului pernyataan perang oleh presiden yang disetujui DPR.
"Kalau presiden menganggap bahwa komponen utama itu tidak memadai, maka kemudian ada perekrutan mobilisasi terhadap komponen cadangan. Jadi, tidak serta-merta, harus ada tahapan-tahapan dan itu yang diatur di dalam UU PSDN ini," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengusulkan program sejenis komcad untuk kalangan nelayan agar bisa ikut mengawal wilayah yang tengah bergejolak, seperti Laut Natuna Utara.
"Namanya Nelayan Nasional Indonesia (NNI)," ucap Kepala Bagian Humas Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita, saat ditanya soal Komcad di lingkungan kelautan, di Jakarta, Jumat (17/9/2021).
"Ini diperlukan mereka hadir secara fisik di lokasi," ujar dia.
Nelayan-nelayan ini, kata dia, nantinya bertugas untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan informasi, sambil mencari ikan, serta tetap digaji negara sebagaimana komcad. [rda]