WahanaNews-Natuna | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial TA alias TS dan MS, serta seorang pria berinisial T.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi mengatakan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana narkotika pada Kamis (19/05) pekan lalu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Ia menjelaskan, penangkapan kedua IRT itu berawal dari ditangkapnya pelaku T yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Di lantai dua ruko ditemukan dua orang perempuan bernama TA alias TS dan MS,” ungkap AKP Suprihadi di Tanjungpinang, Senin (23/05/22).
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti setempat.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Saat penggeledahan petugas menemukan empat paket yang diduga sabu, sebuah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, dua belas paket kecil diduga Sabu, serta satu bundel plastik transparan.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tiga buah potongan kantong plastik hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kantong plastik hitam, dua buah kotak plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Berat barang bukti narkotika jenis sabu total bruto 244,6 gram,” Kasi Humas Polresta Tanjungpinang itu.
Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui barang-barang tersebut milik mereka. Selanjutnya, petugas mendapati hasil positif dari tes urin para tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat Lima tahun,” tegasnya.[zbr]