WahanaNews-Natuna | Presiden Jokowi akhirnya dapat mengambil alih pelayanan ruang udara atau flight information region wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna sektor A, B, dan C yang selama ini dikuasai Singapura.
Hal ini terjadi setelah ada kesepakatan yang dibuat antara Indonesia dan Singapura mengenaik penyesuaian pelayanan batas ruang udara.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Indonesia Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).
Lantas, bagaimana respons Singapura mengenai pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini?
Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengatakan perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia akan memastikan bahwa layanan kontrol lalu lintas udara disediakan dengan aman, sekaligus memungkinkan Bandara Changi tumbuh dalam jangka panjang sebagai hub udara internasional.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Berbicara kepada wartawan setelah penutupan 5th Singapore-Indonesia Leaders' Retreat di Bintan, Lee mencatat bahwa Perjanjian FIR menyetel kembali batas-batas FIR menjadi secara umum sesuai dengan batas-batas wilayah Indonesia.
“Tetapi, kedua, (perjanjian FIR akan) memastikan bahwa (Bandara) Changi mampu beroperasi secara efisien, aman dan lengkap, serta menyediakan layanan kontrol lalu lintas udara agar berfungsi sebagai bandara internasional yang penting, dan dapat tumbuh dalam jangka panjang sebagai bandara internasional yang penting. bandara internasional,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CNA), Selasa.
Sebelumnya pada hari itu, Lee dan Presiden Indonesia Joko Widodo menyaksikan penandatanganan perjanjian yang mencakup FIR, ekstradisi, dan kerja sama pertahanan.
Berdasarkan Perjanjian FIR, Singapura dan Indonesia telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.
Hal itu merujuk pada pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) pada Selasa.
Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.
Perjanjian ini akan tetap berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang dengan persetujuan bersama jika kedua belah pihak merasa menguntungkan untuk melakukannya, menurut pernyataan tersebut.
“Perjanjian FIR memperhitungkan aturan dan peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan akan diajukan untuk disetujui kepada ICAO sesuai dengan prosedur yang disepakati,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.
Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk mengambil alih kendali atas FIR di atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola oleh Singapura sejak tahun 1946 sebagaimana diamanatkan oleh ICAO.
Sementara, Singapura sendiri telah berulang kali mengatakan bahwa FIR bukanlah masalah kedaulatan, tetapi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara komersial.
Menteri Transportasi Singapura S Iswaran mengatakan dalam sebuah unggahan di Facebook pada Selasa bahwa perjanjian FIR saling menguntungkan dan akan memenuhi kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia saat ini dan di masa depan.
"Ini akan memastikan pertumbuhan penerbangan sipil yang aman dan efisien di kawasan ini," tulisnya.
“Saya menantikan ratifikasi dan implementasi perjanjian, yang akan memungkinkan Singapura dan Indonesia untuk bekerja lebih erat lagi untuk menegakkan keselamatan dan efisiensi penerbangan sipil internasional,” terang dia. [rda]