WahanaNews-Natuna | Kesepakatan realigment Flight Information Region (FIR) atau penyesuaian area pelayanan navigasi penerbangan memberi manfaat positif bagi Indonesia ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dia menjelaskan upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Selanjutnya pada 2015 era kepresidenan Joko Widodo dilakukan lebih gencar.
"Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapi dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura. Dan kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional," kata Menhub, dalam diskusi Ikatan Alumni UI dan Masyarakat Hukum Udara, Minggu (9/2/2022).
Budi Karya menjelaskan, sejumlah manfaat positif antara lain bertambahnya luas FIR Indonesia sebesar 249.575 km2, yang diakui secara internasional.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan manfaat lainya adalah pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta.
Sehingga memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan.
Serta Indonesia akan menempatkan anggota otoritas pelayanan navigasi penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura.
"Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepulauan Riau dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia," tutur Novie.
Selain itu, menjawab pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait masih adanya pendelegasian pelayanan ke ATC Singapura, Novie menegaskan itu hanya dilakukan untuk keselamatan atau tidak terjadi gangguan frekuensi.
Kementerian Perhubungan mencontohkan banyak negara yang melakukan pendelegasian ruang FIR.
Seperti Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta.
Dimana, setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan.
Selain itu ditegaskan pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR. [rda]