WahanaNews-Natuna | Warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 30 persen atau 14.800 jiwa dari 35.000 jiwa.
"Hal ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Andri Fauzan di Natuna, Senin.
Baca Juga:
Warga Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Terima Bantuan Alat Disabilitas
Andri menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.
Menurutnya fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah menjamin karyawan yang terdaftar, di mana program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja.
"Ada lima program bagi penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) dan yang terbaru yakni JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," ungkapnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Minta Penanganan Sampah Jadi Bagian Kerja Sama Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Natuna, Faisal Firman mengatakan tenaga kerja di pulau terluar Indonesia itu masih banyak yang belum memahami pentingnya atau manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia hal itu harus senantiasa disosialisasikan mengingat setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerja.
“BPJS inikan menjamin pekerja apapun profesinya agar bekerja dengan nyaman dan tenang apalagi yang resiko kerjanya tinggi. Tenaga kerja kita belum banyak memahami tentang pentingnya terdaftar BPJS, dan di sinilah fungsi kita untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat” tutur Faisal.
Pihaknya juga mengusulkan kepada DPRD draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) untuk Kabupaten Natuna.
Ini maksudkan agar ada kepastian hukum, dan ada regulasi yang diatur pemda terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara dan Disnakertrans Natuna terus berupaya meningkatkan keikutsertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan sebagai bentuk ikhtiar para pekerja. Karenanya, perlu disosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," ucap Faisal. [rda]