WahanaNews.co | Jumat (14/1/22), beberapa perwakilan Partai Buruh diterima oleh Badan Legislasi DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menyampaikan tuntutannya yang menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pantauan detikcom pukul 11.40 WIB, sejumlah perwakilan Partai Buruh hadir di ruangan Baleg DPR yakni Sunandar (Ketua Umum FSPKEP), Sabda Pranawa Djati (Sekjend ASPEK Indonesia), Riden Hatam Aziz (Ketua Mahkamah Partai Buruh), Ilhamsyah (Ketua Umum KPBI), Idris Idham (Ketua Umum FSP Farkes Reformasi) yang hadir menemui pimpinan Baleg DPR RI pada siang itu.
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz meminta pimpinan Baleg DPR agar meneruskan UU Cipta Kerja itu. Sebab, menurutnya UU Cipta Kerja itu telah dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Intinya kami di sini meminta, menyampaikan kepada pimpinan untuk tidak lagi meneruskan pembahasan itu. Sebagai anak bangsa Indonesia saya malu. Kalau sejarah, baru kali ini proses pembuatan undang-undang dinyatakan oleh lembaga terhormat, Mahkamah Konstitusi, tapi DPR dinyatakan cacat dalam proses pembentukannya, itu malu sekali," ujar Radin.
Dia melanjutkan, pihaknya meminta parlemen melakukan intervensi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, kedua peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dilarang dilanjutkan pembahasannya setelah putusan MK.
"Pascaputusan itu (MK), betul Pemerintah tidak mengeluarkan PP baru, tapi jangan lupa juga di amar putusan nomor 7 itu ditangguhkan. Yang dimaksud Bung Sabda tadi, berharap ada intervensi dari DPR untuk PP 35, PP 36, yang sifatnya strategis itu ditangguhkan," katanya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menanggapi aspirasi dari Partai Buruh tersebut Supratman menyebut peraturan turunan UU Cipta Kerja tak akan dilanjutkan tapi diperbaiki.
"Ya nggak mungkin dilanjutkan, putusan Mahkamah bilang harus diperbaiki. Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi," kata dia dalam kesempatan yang sama.
Supratman menyebut tak ada yang salah dari aspirasi yang disampaikan Partai Buruh. Hanya saja, menurut dia, harus ada keseimbangan antara pengusaha dan buruh. Bukan hanya aspirasi buruh saja yang didengar.
"Yang jelas, bahwa semua yang dituntut buruh tidak ada yang salah. Nggak ada yang salah substansinya, itu menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk mendengarkan itu," katanya.
"Tapi kan republik ini tidak hanya untuk satu kelompok kita sebagai sebuah bangsa itu wajib mendengarkan semua stakeholder, semua kepentingan. Dunia usaha tanpa pekerja ya nggak mungkin. Pekerja tanpa dunia usaha juga nggak mungkin. Kita mencari titik tengahnya antara dunia usaha dan pekerja supaya ke depan lebih mudah untuk membangun sebuah kesejahteraan," lanjut Supratman.
[kaf]