WahanaNews-Kepri | Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mendesak pemerintah untuk melibatkan DPR dalam meratifikasi perjanjian Penataan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura.
Sebab, perjanjian tersebut menyangkutkan kedaulatan negara atas ruang udara yang menjadi milik Indonesia.
Baca Juga:
Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub, Gubernur Bengkulu Resmi Jadi Tersangka KPK
Syarief menerangkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mengamanatkan kepada pemerintah untuk melibatkan DPR RI. Hal ini juga diaminkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan atas uji materil terhadap UU Perjanjian Internasional.
Syarief menekankan perjanjian FIR yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Kepulauan Riau pada Selasa, (25/1) mendatang harus dikonsultasikan dengan DPR RI. Apalagi, lanjutnya, dalam perjanjian tersebut dituliskan Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai FIR di atas Kepulauan Riau masih belum sepenuhnya dikuasai oleh Indonesia.
Baca Juga:
Demi Pilkada 2024, Gubernur Bengkulu Diduga Peras Kepala Dinas Hingga Miliaran Rupiah
"Klaim Pemerintah yang menyebut telah menguasai FIR di atas Kepulauan Riau tidak sepenuhnya benar karena pelayanan pada area di ketinggian 0-37.000 kaki masih didelegasikan pada otoritas penerbangan Singapura," jelas Syarief dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Syarief pun mengingatkan pemerintah untuk serius dalam menguasai dan mengelola ruang wilayah secara penuh dan mandiri.
"Bayangkan saja, pendelegasian tersebut akan diberikan untuk jangka 25 tahun yang dengan alasan keamanan pernerbangan. Ini alasan yang tidak menghargai bangsa sendiri yang sekarang mengelola Bandara Soetta yang jauh lebih padat dan sibuk dibanding airport Singapura serta menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah. Makanya, kami meminta agar DPR RI dilibatkan agar tidak terjadi pengabaian terhadap kedaulatan Indonesia," tegas Syarief.
Syarief pun menyoroti soal substansi FIR yang dianggapnya belum memberikan hak penuh kepada Indonesia terhadap ruang udara di teritori negara.
"Dari perjanjian tersebut, kita hanya memiliki hak kendali, tetapi hak kelola dan melayani masih didelegasikan kepada Singapura. Kami tentu dari Partai Demokrat sangat tidak sepakat dengan isi perjanjian ini," ulas Syarief.
Ia pun meminta pemerintah mengkaji kembali FIR tersebut dan melibatkan DPR dalam hal ratifikasi.
"Kedaulatan negara adalah hal yang strategis dan sensitif. Kedaulatan negara juga harus menunjukkan pengelolaan sepenuhnya ruang-ruang wilayah yang dimiliki negara harus melibatkan parlemen dalam pembahasannya sehingga suara rakyat yang direpresentasikan DPR dapat didengarkan," ujar Syarief.[kaf]