WahanaNews-Kepri | Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang predator seksual terhadap 10 orang anak. Para korban terdiri atas laki-laki dan perempuan.
Pria berinisial H yang ditangkap merupakan seorang kuli bangunan. Dia ditangkap di Jalan MT Haryono Kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
Penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan Kilometer 8," kata KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayuh Pambudhi Utomo seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6-14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan dan tiga laki-laki," ujar Gayuh.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Gayuh mengatakan H melakukan aksi bejatnya dengan modus mencari anak-anak di bawah umur yang sedang bermain atau sendirian. H lalu mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi. Sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.
"Dalam kasus ini, orang tua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Polisi mengimbau pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H agar segera melapor ke polisi setempat.
[kaf]