WahanaNews-Kepri | Jajaran Polres Tanjungpinang di Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang predator seksual terhadap 10 orang anak. Para korban terdiri atas laki-laki dan perempuan.
Pria berinisial H yang ditangkap merupakan seorang kuli bangunan. Dia ditangkap di Jalan MT Haryono Kilometer 3, Tanjungpinang, Rabu (15/12).
Penangkapan H berawal dari laporan pihak keluarga dua korban perbuatan tidak senonoh, berinisial DL dan TR.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Keduanya jadi korban di dua TKP berbeda, yakni di Pulau Dompak dan Kilometer 8," kata KBO Satreskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayuh Pambudhi Utomo seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/12/2021).
Dari hasil interogasi, kata dia, H mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut tidak hanya kepada korban anak perempuan, tapi juga korban anak laki-laki di tempat kejadian dan korban yang berbeda. Usia korban rata-rata 6-14 tahun.
"Untuk sementara berjumlah tujuh TKP. Korbannya tujuh perempuan dan tiga laki-laki," ujar Gayuh.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Gayuh mengatakan H melakukan aksi bejatnya dengan modus mencari anak-anak di bawah umur yang sedang bermain atau sendirian. H lalu mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor dengan iming-iming akan memberikan uang jajan.
H selanjutnya mengajak anak-anak itu ke tempat sepi. Sebagian korban ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.
"Dalam kasus ini, orang tua korban juga lalai. Karena kurang mengawasi anak-anaknya, sehingga bisa diajak bepergian orang-orang tak dikenal," ujarnya.
Polisi mengimbau pihak-pihak yang pernah menjadi korban perbuatan tidak senonoh H agar segera melapor ke polisi setempat.
[kaf]