WahanaNews-Kepri | Polda Jambi kembali membongkar kasus perdagangan orang. Dua orang pria dibekuk polisi usai hendak menyalurkan gadis untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK) di Batam, Kepulauan Riau.
Dua pelaku ialah RAP (20) dan NK (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, pengungkapan itu berawal laporan dari orang tua korban. Saat itu, pelaku hendak menjual handphone korban untuk modal berangkat ke Batam.
"Untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK, namun saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku," kata Mas Edy, Minggu (16/7/2023).
Setelah mendapat laporan korban, pada Sabtu (15/7/2023) kedua pelaku berhasil diamankan, serta korban berhasil diselamatkan polisi. RAP ditangkap di kawasan Thehok, Kota Jambi, sementara NK ditangkap di Desa Sitiris, Muaro Jambi.
Baca Juga:
Sebut Siswi SMP Jambi Bersalah, Mahfud MD: Bawa Dia ke Saya
"Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain," jelasnya.
Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta. Para pelaku mendapatkan bagian Rp 300 setiap mendapatkan tamu.
"Perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali," sebutnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Hal ini dikarenakan pelaku dan korban yang selama ini terungkap rata-rata masih kalangan remaja.
"Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur,"
Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pidana perdagangan orang (TPPO).[ss]