WahanaNews-Kepri | Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) Indrawan mengingatkan KPU setempat dalam kondisi tertentu dapat melakukan verifikasi faktual secara daring dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi.
"Tim verifikasi dapat menggunakan aplikasi komunikasi dan media sosial untuk melakukan panggilan video terhadap pimpinan partai politik yang berhalangan hadir saat berlangsung verifikasi faktual," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu (16/10/22).
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 384 Tahun 2022 yang mulai berlaku 23 September 2022.
Jajaran KPU Provinsi Kepri wajib mendokumentasikan dalam bentuk foto, rekaman video, serta rekaman suara dan rekam layar pada saat pelaksanaan klarifikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika.
Ia menjelaskan Bawaslu Provinsi Kepri membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol mulai besok hingga lusa.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Verifikasi faktual terhadap Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai PSI, Perindo, dan Partai Ummat.
Sebanyak delapan sekretariat partai tersebut berada di Tanjungpinang, hanya Sekretariat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kepri berada di Batam.
"Kami berharap ketua, sekretaris, dan bendahara parpol hadir pada saat verifikasi faktual. Jika berhalangan hadir karena urusan penting, dapat berkomunikasi melalui panggilan video," ujarnya.
Sejauh ini, menurut dia, pelaksanaan tahapan verifikasi parpol sebagai calon peserta Pemilu 2019 berjalan lancar.
"Jajaran KPU Kepri melaksanakan proses verifikasi administrasi hingga perbaikan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Anggota KPU Provinsi Kepri Arison menjelaskan bahwa verifikasi faktual kepengurusan parpol terdiri atas kesesuaian dokumen berupa surat keputusan yang diunduh pimpinan pusat parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) apakah sesuai dengan fakta.
Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah ketua, sekretaris, dan bendahara partai sesuai dengan data administrasi yang diunduh di Sipol.
Terhadap kepengurusan yang mencakup keterwakilan 30 persen perempuan, kata dia, juga diverifikasi faktual walaupun untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sifatnya "memperhatikan".
Pengurus wajib memiliki dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda anggota partai, KTP, atau kartu keluarga. Tim verifikasi akan memeriksa kesesuaian alamat kantor atau sekretariat partai dengan surat pernyataan atau keterangan ketua atau pengurus pusat parpol.
"Indikator lainnya terhadap kantor adalah status dan kelengkapan kantor, seperti papan nama, meja kerja, dan alat dukung administrasi sebagaimana lazimnya perkantoran," ucapnya.[zbr]