WahanaNews-Kepri | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali memusnahkan narkotika golongan I Sabu.
Narkotika sabu seberat 10 kg itu diamankan dari dua tersangka.
Baca Juga:
Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba Diungkap Bareskrim
Barang bukti Sabu langsung dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil Incinerator pemusnah narkotika di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (18/5/2022) siang.
Dalam pemusnahan, dua tersangka penyelundup barang haram itu langsung dihadirkan.
Lengkap dengan tangan diborgol tersangka juga turut menyaksikan pemusnahan sabu yang disimpan tersangka.
Baca Juga:
Bicara 'Ngelantur' saat Diperiksa Polisi Sebut Pelapor Gathan Saleh Positif Narkoba
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan kedua tersangka merupakan kurir jaringan internasional.
Ia pun menerangkan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pihaknya pada 25 April 2022 sekira pukul 05.10 WIB di Pulau Belukar Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Pihaknya melakukan undercover dan mengamankan 1 orang laki-laki berinisial HN (41) tahun.