WahanaNews-Kepri | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral mengumumkan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah, lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran LPJU Rp 500 Juta
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia, berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Namun bright PLN Batam memastikan kenaikan tarif listrik yang ditetapkan PLN Persero untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) pada 1 Juli 2022 mendatang, tidak berlaku di Kota Batam Kepulauan Riau.
“Kenaikan TDL tidak berpengaruh pada Bright PLN, itu hanya untuk PLN Persero,” jelas Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid.
Baca Juga:
Kuartal I 2022, PLN Capai Laba Bersih Rp 5,31 T
Hamidi menjelaskan bahwa aturan TDL yang akan dinaikkan oleh PT PLN Persero tersebut, diatur langsung oleh BUMN, berbeda dengan Bright PLN Batam yang merupakan anak perusahaan.
“Kenaikannya pun berdasarkan pembahasan bersama Kementerian ESDM. Sementara tarif listrik di Batam, ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Kepri. Sehingga kenaikan TDL secara nasional tidak berpengaruh untuk listrik yang dialiri oleh Bright PLN Batam,” terang Hamidi.[zbr]