KEPRI.WAHANANEWS.CO, Batam - Pekerja Migran Indonesia (PMI) memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Selain dikenal sebagai penyumbang devisa melalui remitansi, keberadaan PMI juga memberi pengaruh sosial dan politik yang signifikan baik di dalam maupun di luar negeri. Kontribusi yang besar ini menegaskan bahwa PMI bukan hanya tenaga kerja, melainkan aset bangsa yang patut mendapatkan perlindungan dan penghargaan dari negara.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah menghadirkan kemudahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Barang Kiriman dan Barang Bawaan PMI. Regulasi ini memberikan relaksasi fiskal bagi PMI yang kembali ke Tanah Air dengan membawa barang kebutuhan pribadi hasil kerja di luar negeri.
Baca Juga:
Lantik Kepala Disdukcapil Baru, Amsakar: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
Salah satu fasilitas yang paling banyak dirasakan manfaatnya oleh PMI adalah pembebasan bea masuk dan pajak untuk registrasi IMEI perangkat komunikasi. PMI yang membawa Handphone, Komputer Genggam, dan/atau Komputer Tablet (HKT) sebagai barang penumpang berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Fasilitas ini diberikan untuk maksimal dua unit HKT dalam satu kali kedatangan dalam periode satu tahun. Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan sistem kuota bertahap. Apabila PMI hanya membawa satu unit HKT, sisa kuota tidak dapat digunakan pada kedatangan berikutnya dalam periode satu tahun. PMK 141 Tahun 2023 menetapkan bahwa fasilitas diberikan kepada PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta PMI yang belum tercatat pada BP2MI namun memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri dan tercatat pada Portal Peduli WNI.
Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh WNI yang bekerja secara sah di luar negeri tetap memperoleh pengakuan dan hak atas fasilitas kepabeanan. Bagi PMI yang belum tercatat pada BP2MI maupun pada sistem Portal Peduli WNI, fasilitas penuh PMI belum dapat diberikan. Namun pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui ketentuan barang bawaan penumpang, yaitu pembebasan bea masuk hingga nilai FOB USD 500.
Baca Juga:
Fun Walk 2025 Meriahkan Peringatan 25 Tahun Polibatam, Kampanyekan Gerakan Green Campus
PMK 141 Tahun 2023 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi PMI. Dengan memahami ketentuan ini, PMI dapat merencanakan kepulangan ke Indonesia dengan lebih nyaman, efisien dan lebih dimudahkan. Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan dan keadilan fiskal bagi seluruh WNI di luar negeri, sehingga kontribusi PMI bagi Indonesia senantiasa mendapatkan apresiasi terbaik.
[REDAKTUR: FRENGKY]