KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM – Kanwil DJP Kepri melakukan penyelidikan terhadap PT GKS, Perusahaan wajib pajak badan yang terdaftar di kantor Pajak Pratama Tanjung Pinang.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka BK melalui Wajib Pajak PT GKS.
Baca Juga:
Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan
Tersangka sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan isi yang tidak benar atau lengkap selama Januari 2018 s.d. Desember 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Kanwil DJP Kepri menemukan 2 alat bukti dimana kerugian Negara yang timbul sebesar Rp7.040.867.708.
Pada Rabu 12 Maret 2025, Kanwil DJP Kepri bersama dengan Korwas PPNS Polda Kepri membawa dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
Baca Juga:
Aksi Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Kiloan Sabu dalam Koper
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka serta barang bukti telah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang melakukan penahanan terhadap Tersangka BK. Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan Pasal 24 KUHAP. Penahanan dilakukan guna memastikan bahwa Tersangka tetap dapat menjalani proses hukum selanjutnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kanwil DJP Kepri terus berupaya dan berkomitmen agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kanwil DJP Kepri juga turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama yang berada di wilayah Provinsi Kepulaun Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]