WahanaNews-Kepri | Kamis (10/2/2022), Polisi menyita uang jutaan rupiah dari pria tua berinisial SG atau Wak Ipol (62) yang diduga menjalani bisnis terlarang. Kakek itu tak ditangkap sendirian.
Warga beralamat di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan itu dibekuk atas informasi pengedar lain yang sebelumnya ditangkap.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Sampai saat ini polisi baru meringkus 2 pengedar narkotika.
Dua pelaku dicokok Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.
Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Identitas keduanya yakni SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Tersangka kedua yakni SG alias Wak Ipol (62) beralamat di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu.
"Tim pertama kali menangkap SA di Sorek dan saat diinterogasi menyatakan barangnya dari SF. Kemudian anggota mengamankan SF," tutur Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Edy Harianto merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terangkan SA yakni satu paket sabu berukuran kecil dan satu unit telepon genggam.
Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi (nopol).
Sedangkan barang bukti dari tangan SF alias Wak Ipol lebih banyak lagi diantaranya 11 paket sabu berukuran sedang dan besar seberat 5,6 gram.
11 bal plastik bening klep merah sebagai pembungkus sabu, 8 gelas pirek bening, dua unit timbangan digital.
Dua sendok sabu terbuat dari pipet putih. Kemudian dua tas warga hitam dan ungu, satu unit telepon genggam.
Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.
Ada juga yang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
"Ada slip transaksi sabu ditemukan anggota dari Wak Ipol dan juga uang tunai hasil penjualan. Yang bersangkutan memang pengedar sabu," ujar Edy Harianto.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalan MTS Gang Melati Kelurahan Sorek Satu sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku ke Tempat Kejadi Perkara (TKP), Rabu (9/2/2022) tengah malam.
Setibanya di TKP, polisi melihat SA sedang duduk di atas sepeda motor serta mendekatinya.
Seperti mengetahui kedatangan polisi, SA menjatuhkan sebuah plastik yang ternyata berisi sabu.
Alhasil SA diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat diinterogasi SA mengaku jika barang haram itu didapatkanya dari SF alias Wak Ipol yang tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.
Perburuan kembali dilanjutkan dengan bermodalkan informasi dari SA alias Fri.
Pada dini hari Kamis (10/2/2022), polisi mendatangai rumah Wak Ipol di Jalan Sepakat Desa Pesaguan Pangkalan Lesung.
Lelaki berusia 62 itu tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan semua barang bukti kejahatannya.
"Wak Ipol dapat barang dari seorang berinsial BR melalui telpon. Saat BR dihubungi ternyata tidak aktif lagi dan dijadikan DPO," bebernya.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
[kaf]