KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Penertiban bangunan di Kampung Tembesi Tower dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP serta Ditpam BP Batam dan pihak terkait lainnya, Rabu (8/1/25).
Di Lokasi terlihat ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP serta Ditpam BP Batam dikerahkan untuk menertibkan bangunan di Kampung Tembesi Tower.
Baca Juga:
Pergub 207 Tahun 2016 Tetap Berlaku, Kemendagri Kembalikan Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Ahok
"1.445 personel gabungan yang diturunkan untuk pengamanan lokasi" Ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebutkan bahwa tim terpadu sudah melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada kepada warga warga Kampung Tembesi Tower, dimana sebagian besar warga telah memilih untuk pindah serta mendapatkan kompensasi.
Walaupun sebagian besar warga telah memilih di relokasi, beberapa keluarga lainnya masih tampak bertahan, serta berusaha menyelamatkan barang-barang berharga mereka.
Baca Juga:
Ngaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Japto Kecam Pernyataan Wanda Hamidah
Walaupun mendapatkan perlawan dari warga yang masih bertahan, Tim Terpadu tetap melakukan proses perobohan bangunan dengan terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang dari rumah warga yang masih bertahan.
Beberapa warga terlihat hanya bisa menangis melihat barang-barang rumah tangga mereka diangkut oleh Tim Terpadu.
"Kita bisa apa, melawan juga tidak bisa, semoga pemerintah bisa melihat dan memberikan solusi untuk kami" Ucap salah seorang warga Kampung Tembesi Tower
Ketua Tim Terpadu Batam Imam Tohari mengatakan, lokasi yang ditempati oleh warga RT 1, RT 2 dan RT 3 Tembesi Tower adalah lokasi milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) berdasarkan alokasi lahan yang diberikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Alokasi lahan oleh BP Batam dilengkapi dengan izin peralihan hak, keputusan pemanfaatan tanah dan perjanjian pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PT Tanjung Piayu Makmur," ucap Imam.
Menurut Imam, ada 800 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas lahan seluas 12 hektare tersebut. Dari 800 KK, ada sekitar 150 KK lagi yang masih bertahan di lokasi lahan PT TPM.
"Kami sudah peringatkan agar segera pindah. Tim terpadu Kota Batam melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang didirikan di atas lahan PT Taniung Piayu Makmur," Lanjut Imam.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat tidak menghalangi pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di atas lahan TPM.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]