WahanaNews-Riau | Komisi IV DPRD Kota Batam menyoroti penyelesaian masalah kecelakaan kerja yang terjadi di Kota Batam selama dua tahun terakhir.
Menurut data yang dihimpun Komisi IV DPRD Kota Batam, tidak ada satu pun kasus kecelakaan kerja yang tidak diproses pidana di kepolisian.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Hal ini, menurut Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa, sangat disayangkan.
Pasalnya, kasus kecelakaan kerja ini mengorbankan nyawa para pekerja.
"Dari data kami, dua tahun terakhir, kecelakaan tidak ada satu pun yang diproses pidana. Contohnya beberapa waktu lalu di Drydock ada dua orang, dan di galangan kapal juga ada," ujar Mustofa.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Menurut data dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sepanjang bulan Januari - September 2021, terdapat 3.735 kecelakaan kerja, yang mana 16 orang di antaranya meninggal dunia.
Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2020 lalu yang mencapai 3.817 kasus, yang mana 13 orang di antaranya meninggal dunia.
Sebanyak 50 persen dari kasus-kasus kecelakaan kerja itu terjadi di jalan raya.
Komisi IV DPRD Kota Batam, pun mempertanyakan kenapa tidak ada satu pun kasus kecelakaan kerja yang diproses masuk ke ranah hukum.
Kebanyakan kasus kecelakaan kerja hanya diselesaikan secara 'kekeluargaan'. Ia menegaskan jangan sampai pola seperti terus menerus terulang kembali.
"Jangan sampai ini menjadi kebiasaan, karena setiap kali ditanyai, jawabannya pasti, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ini harus diproses. Memangnya kecelakaan kerja ini murni kesalahan pekerja? Bisa jadi ada kelalaian dari perusahaan," jelas Mustofa.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus.
Menurutnya, masih banyak perusahaan, terutama galangan kapal yang tidak menerapkan prosedur keselamatan bagi pekerjanya, salah satunya galangan kapal di kawasan industri Kabil Batam.
"Kalau mau cek, itu shipyard di daerah Kabil masih ada yang belum menerapkan safety. Pekerjanya nggak pakai safety disuruh manjat tongkang," ujar Yunus.
Ia berharap UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menyelidiki potensi pidana setiap kasus kecelakaan kerja yang ada di Batam, dan Kepri secara keseluruhan. [kaf]