WahanaNews-Kepri | Badan Pengusahaan (BP) Batam menanggapi keluhan para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam perihal pemadaman listrik di beberapa kawasan industri.
Dalam pertemuan yang dilakukan secara khusus antara Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto dengan Direktur Utama PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra, dibahas dampak, upaya mitigasi, dan solusi dari isi surat edaran PT PLN Batam yang memuat kebijakan pemadaman listrik di sejumlah kawasan industri.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pemadaman listrik berlaku selama tujuh hari, mulai tanggal 15 hingga 21 Mei 2023 mendatang.
Pemadaman listrik dilakukan karena satu unit PLTU Tanjung Kasam sedang dalam perbaikan dan PLTGU Panaran yang masih dalam tahap pengetesan setelah dilakukan pemeliharaan.
Selain itu, adanya kenaikan suhu udara di Kepulauan Riau (Kepri), terutama Batam pada minggu-minggu sebelumnya, mengakibatkan lonjakan pemakaian listrik hingga di luar kemampuan rata-rata pembangkit listrik Batam.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Karena kekurangan daya kami mengimbau dan meminta bantuan kepada pelanggan industri dan bisnis dengan Captive Power untuk mengoperasikan genset sendiri,” terang Direktur Utama PT PLN Batam Muhammad Irwansyah Putra.
Untuk mengatasi permasalahan ini, PLN sedang membangun pembangkit sewa sebesar 75 MegaWatt (MW) yang akan masuk secara bertahap 25 MW pada awal Juli 2023 dan 50 MW pada September 2023, serta merelokasi pembangkit dari Sumatera dengan kapasitas 50-75 MW.
Meski demikian, tidak dapat dimungkiri, kebijakan pemadaman telah mengundang sejumlah keluhan karena menghambat aktivitas produksi industri.