KEPRI.WAHANANEWS.CO, Karimun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggelar rapat paripurna di ruang Balai Rong Sri, Senin (22/9/2025).
Diketahui, rapat tersebut membahas penyampaian dan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik terhadap Rancangan Peraturan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Baca Juga:
DPRD Tapteng Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Provokatif
Selaku Ketua Pansus sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun, Suyadi menyebut Rancangan Peraturan Kode Etik harus segera disahkan, hal ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, kredibilitas hingga citra anggota DPRD kedepan.
Lebih lanjutnya lagi, Rancangan Peraturan Kode Etik tersebut juga dapat menjadi alat atau landasan penegakan displin bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Seperti diketahui, seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial WM mendadak menjadi sorotan publik usai videonya yang menyebut “ingin merampok uang negara sampai miskin” viral di media sosial. Pernyataan itu langsung memicu kemarahan warganet dan masyarakat.
Baca Juga:
Wujudkan Kesejahteraan Berkeadilan dan Inklusif, Masinton Sampaikan Ranperda APBD Tahun 2026
“Seperti yang terjadi baru-baru ini atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan anggota DPRD daerah, menjadi perhatian dan memicu kemarahan publik. Untuk itu kami berharap hal-hal seperti itu tidak terjadi di lembaga DPRD Karimun yang kita cintai ini,” sebutnya.
Ia mengatakan, jabatan anggota DPRD tersebut secara sah melekat pada setiap anggota selama 24 jam, untuk itu selaku pejabat publik harusnya senantiasa menjaga sikap dan perbuatannya.
“Saya mengimbau dan menekankan kepada rekan-rekan anggota DPRD agar selalu menjaga sikap, tutur kata dan perbuatan. Jangan sampai dengan kesalahan yang diperbuat mencoreng citra lembaga,” ucapnya.