WahanaNews-Kepri | Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bapenda setempat dan PT Jasa Raharja Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II setelah pada tahap I berhasil menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT ke67 Lalulintas Bhayangkara, Hari Kemerdekaan ke-77 RI, dan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau.
“Ini juga sebagai wujud empati kami kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi COVID-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Tri Yulianto di Batam Kepulauan Riau, Selasa (13/9/22).
Baca Juga:
DPRD Kotabaru Paripurnakan Usulan Tambahan Propemperda 2024 pada Masa Persidangan I
Tri menjelaskan, kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai tanggal 30 November 2022 dengan rincian seperti penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.
“Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini untuk membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II ini terpacu oleh program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap I yang sudah selesai digelar dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat Kepri.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Reni mengungkapkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap I, PAD Kepri melalui pajak pada tahun 2022 mengalami peningkatan hingga melebihi target yang telah ditentukan.
"Dari program itu kami mendapat penerimaan sebanyak Rp39,6 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, program yang berlangsung selama dua bulan itu dimanfaatkan oleh 49.645 unit kendaraan bermotor.
Terdapat 22.106 unit kendaraan mendapatkan diskon sebesar 50 persen pajak kendaraan baru, serta 46.671 mendapatkan penghapusan denda pajak 100 persen.
Tak hanya itu, ada juga 6.847 unit kendaraan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor 100 persen.[zbr]