WahanaNews-Kepri | Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahnawi Pandra Arsyad memberikan penjelasan terkait viralnya foto Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun berfoto dengan buronan kasus penggelapan sertifikat ruko di Batam berinisial TJ."Foto tersebut diambil pada saat momen Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun baru dilantik," ujar Pandra di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Dia menjelaskan gambar tersebut diambil saat acara kegiatan ramah tamah bersama para tamu undangan lainnya yang hadir dan foto itu sebelum kejadian kasus ditetapkannya TJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Kombes Pandra menegaskan saat ini kasus tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan dan tetap berjalan.
Diberitakan sebelumnya, dua pengusaha di Batam yang merupakan ayah dan anak masuk dalam DPO Ditreskrimsus Polda Kepri. Keduanya yakni TJ, Direktur PT. Jaya Putra Kundur dan J sebagai Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur.
"Mereka masuk dalam DPO setelah tidak ada iktikad baik memenuhi panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan," kata Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, Senin (15/5).
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
Dia menambahkan pihaknya sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Keduanya terlibat kasus penggelapan unit ruko di Komplek Ruko Mitra Raya 2 Business Centre Poin Batam Centre.
"Jadi nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun," jelasnya.[ss]