WahanaNews-Kepri | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 4,5 kg.
Tak hanya kokain, narkoba jenis sabu seberat 0,6 kg juga turut dimusnahkan.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Pemusnahan barang bukti tangkapan itu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air keras.
Bahkan, tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang haram itu.
PLH Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo menyampaikan pemusnahan ini narkotika ini merupakan rangkaian hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kepri.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
"Para tersangka dari peredaran narkotika tersebut diamankan di beberapa lokasi di Kepri, ada di Tanjungpinang, Anambas, dan di Batam," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Ada delapan tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut dengan empt laporan perkara (LP).
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan merupakan prosedur yang harus dilakukan dari proses pengungkapan tindak pidana narkotika .
Ia merinci barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram
"Pemusnahan dilakukan dengan menyiramkan barang bukti kokain dan sabu ke dalam air keras agar aman dan tidak disalahgunakan," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti juga ada disisihkan guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan.
Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan.
Selain itu juga dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui bahwa dalam kasus peredaran kokain bermula saat penemuan oleh nelayan yang berada di Jemaja, Anambas pada Mei lalu dan berhasil meringkus dua tersangka di Anambas dan tiga tersangka di Tanjung Pinang. [ss]