WahanaNews-Kepri | Selasa (8/3/2022), tepat di Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day, ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai asosiasi buruh di Kota Batam melakukan unjuk rasa, di depan gerbang Kantor DPRD Kota Batam.
Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya, kali ini perwakilan buruh perempuan seluruhnya hadir dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Batam.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sekitar 10 orang buruh perempuan mewakili kaum buruh di Batam untuk menjelaskan tuntutannya di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam.
"Karena hari ini hari perempuan, maka kita minta buruh perempuan semua yang masuk ke dalam (Kantor DPRD Batam)," ujar seorang orator melalui pengeras suara.
Para buruh perempuan ini pun ditemui oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa serta Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, dan lainnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Adapun beberapa tuntutan buruh yakni pembatalan UU Omnibus Law, sahkan RUU PRT, dan sahkan RUU RPTKS, Kilo 183 tentang Maternitas, Kilo 190 tentang Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, ruang politik untuk perempuan dan mendesak Gubernur Kepri agar segera melaksanakan putusan MA.[kaf]