Kepri.Wahananews.co, Batam – Aksi demonstrasi oleh massa buruh di Kota Batam menuntut kenaikan upah minimun tahun 2025 yaitu sebesar 30 persen. Demonstrasi dilakukan di depan Kantor Walikota Batam, Kamis 31 Oktober 2024
Selain kenaikan upah minimum sebesar 30 persen, massa buruh juga meminta penghapusan Undang-undang Omnibus Law yang dirasa sangat merugikan para buruh.
Baca Juga:
EXHIBITION FITNESS SALE: Diskon Spektakuler 40% untuk Alat Fitness
Menurut Yafet Ramon Ketua FSPMI Kota Batam mengatakan kenaikan upah minimum sebesar 30 persen sangat logis. Kenaikan tersebut, lanjut Yafet, didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Batam.
Perlu diketahui bahwa UMK Kota Batam saat ini adalah sebesar Rp4.685.050, apabila tuntutan buruh sebesar 30 persen dikabulkan, maka UMK Kota Batam tahun 2025 adalah sekitar Rp6.119.467.
“Survei kelayakan hidup sudah kami lakukan di tiga pasar, dan memang ada peningkatan biaya hidup. Jika ditotal, kenaikannya mencapai 30 persen,” Ucap Yafet.
Baca Juga:
Update PSN Rempang Eco-City: 33 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun
Yafet Ramon menjelaskan ketentuan mengenai kenaikan upah minimum diterapkan untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, kenaikan upah harus diatas minimum .
“Buruh yang bekerja lebih dari satu tahun mendapat kenaikan 30+5 persen. Desuaikan agar gaji buruh lama tidak sama dengan buruh yang baru masuk,” Lanjut Yafet Ramon.
Yafet Ramon berharap tuntutan tersebut dapat didengar oleh Wali Kota Batam.