WahanaNews-Bintan | Dua pria jaringan internasional berinisial AA (23) dan AJ (23) diamankan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut kedua pelaku ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Netflix April 2025: 5 Film Baru yang Siap Menghibur Akhir Pekanmu!
"Selain 2 kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.