WahanaNews-Bintan | Dua pria jaringan internasional berinisial AA (23) dan AJ (23) diamankan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut kedua pelaku ditangkap di salah satu wisma yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Tampilkan Liturgi 12 Bahasa, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal 2024 di HKBP Kalideres pada 6 Desember
"Selain 2 kilogram sabu-sabu, turut diamankan uang tunai sejumlah Rp5 juta," kata Kapolres Bintan dalam siaran pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin.
Kapolres menjelaskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut didapatkan kedua pelaku dari seorang pria di Malaysia berinisial TRK.
"TRK, kini masuk ke daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Baca Juga:
Kemkomdigi Blokir Lebih dari 49 Ribu Situs Judi Online dalam Lima Hari
Barang bukti narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih.
Pemusnahan turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sebanyak total 2 kilogram sabu-sabu yang diamankan, 1,9 kg telah dimusnahkan, sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan uji laboratorium.