WahanaNews-Bintan | Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bintan, Insan Amin menyampaikan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dishub Kabupaten Bintan tahun ini bisa melayani uji kir kendaraan sumbu 6 atau tronton.
"Alhamdulilah mulai bulan ini, Kantor UPT uji kir Dishub Bintan sudah bisa melayani uji kir terhadap kendaraan tronton," ucapnya, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Pelayanan uji kir untuk kendaraan tronton ini bisa melayani karena saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) Dishub Bintan bagian uji kir itu sudah ada dan tersertifikasi.
"Jadi pelayanan uji kendaraan tronton ini dikarena kan SDM kita sudah ada dan tersertifikasi. Maka dari itu kami buka pelayanan. Sebelumnya uji kir tronton di Tanjungpinang dan Batam," sebutnya.
Insan Amin menegaskan jika kendaraan asal Batam dan Tanjungpinang bisa mengikuti uji kir di UPT Dishub Bintan.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Syaratnya harus ada rekomendasi dari Dishub daerah asal.
Insan juga menambahkan, untuk fasilitas alat uji kir di Kantor Pelayanan UPT kir Dishub Bintan sudah lengkap.
"Nah untuk biaya uji kir tronton perkendaraan dikenakan sebesar Rp 95 ribu. Jadi bagi pengendara di Bintan yang ingin uji kir kendaraan tronton sudah bisa di UPT kir Dishub Bintan," ujarnya.