Hal itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang.
"Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)," ungkapnya.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Tri mengatakan pergantian pelat kendaraan bermotor dilakukan bertahap. Masyarakat diharapkan tidak mengubah pelat nomor kendaraan secara mandiri dan kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.
"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ucapnya.[zbr]