WahanaNews-Bintan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan ganti rugi lahan pada proyek Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan menggunakan anggaran dana melalui APBD Bintan 2022.
Embung yang dikerjakan oleh Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV seluas 27 Hektare (Ha) sejak 2017 lalu itu, sudah meninggalkan masalah. Khususnya masalah lahan sebab saat dimulainya proyek itu sampai saat ini hak-hak warga atas kepemilikan lahan tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun dimasa Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, hak-hak warga tersebut akhirnya dipenuhi pada tahun ini. Melalui kebijakannya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 5,8 miliar untuk mengganti rugi lahan milik warga yang tak kunjung selesai selama 5 tahun tersebut.
"Masalah ganti rugi lahan warga yang dari dulu terjadi kini akan selesai. Karena sudah dianggarkan uang ganti ruginya di APBD Bintan 2022 sebesar Rp 5,8 miliar," ujar Kepala Dinas PUPR Bintan, Herry Wahyu saat menerima Kunjungan Ketua Komisi I DPRD Kepri, Boby Jayanto di Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Jumat (14/1/2022).
Besaran dana yang dialokasikan itu tidak hanya untuk ganti rugi lahan saja. Tetapi juga digunakan untuk pengurusan administrasi serta biaya tim apraisal.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selain itu Pemkab Bintan juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ombudsman Kepri sebagai tindak lanjut penyelesaian ganti rugi lahan tersebut.
"Jadi tinggal pelaksanaanya sambil menunggu laporan tim apraisal saja," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Boby Jayanto mengatakan, dalam proses ganti rugi lahan tersebut pihaknya akan terus memantau sejauh mana perkembanganya. Ia juga berharap agar permasalahan bersama masyarakat tersebut cepat terselesaikan.