WahanaNews-Bintan | DPRD Bintan bersama Pemkab Bintan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Hari Jadi Kabupaten Bintan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (17/5/2022).
Tanggal yang disahkan sebagai Hari jadi Kabupaten Bintan adalah 1 Desember 1948. Dalam pengesahan ini dihadiri Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan Bintan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh budaya se-Kepri.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Dari hasil rapat Pansus yang diketuai M. Yatir dan tim eksekutif didapatkan hasil penetapan berdasarkan pembahasan mendalam yang juga diselaraskan dengan tinjauan sejarah. Dari semua keputusan akhirnya ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Bintan pada tanggal 1 Desember 1948.
Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih dan salam takzim kepada semua pihak terkait yang telah banyak menguras energi hingga akhirnya dilakukan penetapan hari jadi ini.
Dirinya berharap, ditetapkannya Hari Jadi Kabupaten Bintan 1 Desember ini menjadi momentum lanjutan pembangunan dan kesejahteraan yang lebih berkeadilan.
Baca Juga:
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Masyarakat Bintan Tanam Mangrove
"Alhamdulillah, niat tulus yang selama ini kita pegang akhirnya terjawab. Hari ini akan jadi hari bersejarah untuk ke depannya. Kita harap dengan penetapan Hari Jadi Bintan ini, akan memberi marwah tersendiri bahwa Bintan punya jati diri dan sejarah yang luar biasa," katanya.
Peristiwa kelahiran suatu daerah dianggap sebagai hal penting dalam membangun daerah tersebut. Terlebih lagi dapat menjadi perbandingan dari masa ke masa sebagai penilaian bagaimana tingkat kemajuan yang telah dicapai.
"1 Desember nantinya akan mampu menggelorakan semangat persatuan serta memberi dampak bagi peningkatan ekonomi di masyarakat," jelasnya.