WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadikan gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat sebagai rumah keadilan di luar pengpengadilan atau 'Restorative Justice Adhyaksa" yang diberi nama Tameng Negeri.
"Kegiatan RJ ini sudah diakui oleh negara dan masyarakat sebagai idaman keadilan bagi masyarakat," kata Kajari Bintan usai meresmikan rumah Restorative Justice di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (30/11).
Baca Juga:
Pemkab Bintan Minta KMP Bahtera Nusantara 03 Tambah Jadwal Pelayaran
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan rumah Restorative Justice Tameng Negeri merupakan Program Kejaksaan Agung RI yang mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
I Wayan menjelaskan bahwa rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Bintan Kehabisan Logistik untuk Bantu Korban Bencana
Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif," ungkapnya.