WahanaNews-Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadikan gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat sebagai rumah keadilan di luar pengpengadilan atau 'Restorative Justice Adhyaksa" yang diberi nama Tameng Negeri.
"Kegiatan RJ ini sudah diakui oleh negara dan masyarakat sebagai idaman keadilan bagi masyarakat," kata Kajari Bintan usai meresmikan rumah Restorative Justice di Gedung LAM Bintan, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (30/11).
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan rumah Restorative Justice Tameng Negeri merupakan Program Kejaksaan Agung RI yang mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
I Wayan menjelaskan bahwa rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Masyarakat Bintan Tanam Mangrove
Dalam hal ini, mediasi dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini yaitu, terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Kemudian juga untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif," ungkapnya.
Lanjut Kajari Bintan menyatakan program Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Ia berharap rumah Restorative Justice ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif.
"Pembentukan rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum," ucap Kajari Bintan.
Pihaknnya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Bintan, LAM, serta para pihak yang telah bekerja sama hingga dapat terlaksananya kegiatan peresmian rumah Restorative Justice Adhyaksa tersebut.[zbr]