Lanjut Kajari Bintan menyatakan program Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan, kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Ia berharap rumah Restorative Justice ini dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk kembali bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada berkeadilan substantif.
Baca Juga:
4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi Akibat Terlibat Judi Online
"Pembentukan rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif pemecahan permasalahan penegakan hukum," ucap Kajari Bintan.
Pihaknnya juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Bintan, LAM, serta para pihak yang telah bekerja sama hingga dapat terlaksananya kegiatan peresmian rumah Restorative Justice Adhyaksa tersebut.[zbr]