WahanaNews-Bintan | Polres Bintan mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/22) kemarin.
Para pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Bintan.
Baca Juga:
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Kasus TPPO Pengiriman CPMI ke Serbia
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan, 7 orang pelaku yang diamankan ini atas kasus 16 orang yang menjadi korban dalam kasus penyelundupan PMI ilegal.
"Sampai saat ini 7 orang pelaku, sudah berada di Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut," terangnya, Rabu (6/7/2022).
Lanjutnya, 7 orang yang terlibat dalam penyelundupan calon PMI merayu para korban, yang berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga:
Malaysia Tujuan TPPO via Batam, Anggota Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka
Dimana para pelaku mengambil upah keberangkatan dari korban yang berangkat dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan, dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang.
"Setelah dapat baru para pelaku mengumpulkan para korban dan mengantar ke tujuan Malaysia secara ilegal," jelasnya.
Tidar juga menjelaskan, dari pengungkapan Penyelundupan PMI Ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/2022) lalu, terungkap jalur baru pengiriman PMI ilegal melalui wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan.
"Jadi pintu keluar menuju Malaysia tersebut berada di Kampung Tanjungtalok, Desa Teluksasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam," terangnya.
Tidar juga menambahkan, dalam pengungkapan PMI ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti kapal dan mesin serta kendaraan roda 4 juga ikut diamankan dari pelaku.
Di antaranya, 1 unit mobil Brio warna silver, 1unit mobil Proton Exora warna ungu, dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha.
"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bintan," ungkapnya.
Tidar juga menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman PMI Ilegal.
Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.[zbr]