WahanaNews-Bintan| Susanto alias Acing, terdakwa kasus perdagangan manusia yang menewaskan sejumlah pekerja migran ilegal dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Acing terbukti melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Boy membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Acing juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pelayaran, yaitu melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk Perkara ini Acing divonis dengan 8 bulan pidana penjara.
Diketahui Acing divonis lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Acing melakukan pelanggaran aturan tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebelumnya JPU menuntut Acing pidana 20 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.