Dalam putusannya majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pembayaran restitusi senilai Rp 1,2 miliar untuk 28 korban.
Majelis hakim memberikan penilaian restitusi tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana.
Baca Juga:
Terdakwa Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
"Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga. Tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Boy.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini. Para terdakwa merupakan sindikat dalam pengiriman PMI ilegal. Umumnya mereka berperan merekrut para calon PMI.
Di antaranya Hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun terhadap Muliadi alias Ong dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Baca Juga:
Ahli Waris Pemilik Tanah Seluas 5.500 m: Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Dihadirkan oleh JPU
Terhadap terdakwa Agus Salim, Juna Iskandar dan Nasrudin hakim menjatuhkan divonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Lalu terhadap terdakwa Erna Susanti hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan untuk berpikir-pikir.