“Berdasarkan keunikan wilayahnya, kawasan konservasi di wilayah timur Pulau Bintan dikelola sebagai Taman Perairan yang ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan," ungkap Andi.
Sampai 2021, KKP telah menetapkan 79 kawasan konservasi, dengan total luasan mencapai 13,93 juta hektare. Selanjutnya pada 2022, KKP menargetkan penetapan kawasan konservasi seluas 2 juta hektare. Lokasi kawasan yang akan ditetapkan berada di 19 Provinsi, yaitu Jabar, Sumbar, Maluku, Kaltara, Kepri, DIY, Sulbar, Sulut, Kaltim, NTB, Riau, Bengkulu, Lampung, Kep. Babel, NTT, Kalteng, Sultra, Sulsel, dan Papua Barat.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Penetapan kawasan konservasi sejalan dengan komitmen global di Convention on Biological Diversity (Aichi Target 11) dan Sustainable Development Goals 14.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya.
Dengan demikian, lanjut Trenggono, tidak hanya generasi saat ini yang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan, tetapi juga generasi yang akan datang. [rda]