Lalu terdapat tumpang tindih pada lahan yang diganti rugi seluas 2 Ha tersebut. Yaitu di dalam lahan yang diganti rugi terdapat lahan milik orang lain diantaranya lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997, lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
"Dengan fakta ini telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999," katanya.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan Pelaku Pemukulan Jurnalis Bukan Ajudannya, Siap Tindak Tegas
Dengan fakta itu dinaikkan kasus tersebut ke penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik Nomor print-01/L.10.15/fd.2/04/2022 tertanggal 6 April 2022.
Sementara untuk kerugian negaranya dihitung total los sesuai besaran pengeluaran yaitu sebesar Rp 2.440.100.000. Karena lahan secara keseluruhan tersebut tak dapat dimanfaatkan.
"Lahan yang diganti rugi sampai saat ini tidak dapat dimanfaatkan untuk umum. Sebab selain masuk Kawasan HPT juga tumpang tindih," sebutnya.
Baca Juga:
Hadiri ’Brainstorming’ Bertajuk “Menjaga dan Menghidupi Warisan Batak”, Ini Kata Wakil Bupati Taput
Ditanya penetapan tersangkanya, I Wayan mengaku segera mungkin akan diumumkan sehabis lebaran. Untuk tersangkanya kemungkinan besar lebih dari satu orang.
"Jika sudah kita tetapkan tersangkanya akan dijelaskan secara rinci. Termasuk peran-peran para tersangka nantinya," ucapnya. [rda]