WahanaNews-Bintan | Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, akibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.
Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Apri Sujadi melalui Penasehat Hukum Kartika Citra Nanda mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.
Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.