Layanan seperti pembuatan SIM, pengurusan surat kendaraan dan layanan lainnya akan terpadu dalam satu pintu.
"Agar masyarakat tidak bolak-balik juga, biar satu pintu," ungkapnya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: FWLB Rumahela ke-IX 2026 Akan Digelar
Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Kartijo menambahkan, gedung ini nantinya bakal digunakan untuk Unit Laka, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) dan pelayanan Satlantas Lantas lainnya.
"Bahkan nanti kita rencanakan pelayanan Samsat Corner juga akan kita adakan di sini. Jadi masyarakat bisa langsung mengurus pajak kendaraannya di sini," tutupnya. [rda]