"Ini adalah salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Perairan Kepri, yang memiliki posisi strategis," katanya.
Ia mengungkapkan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui beberapa tahapan, dimulai dari usulan pemerintah pusat atau daerah maupun usulan orang.
Baca Juga:
Penukaran Utang dengan Konservasi, KKP Optimalkan Terumbu Karang di Wilayah Timur
Dari usulan itu, kemudian pihak kementerian atau gubernur terkait membentuk kelompok kerja, yang bertugas menyusun dokumen awal dan dokumen final dengan jangka waktu penyusunan paling lama 12 bulan setelah pokja ditetapkan.
Setelah itu, tim melakukan survei terhadap sebaran habitat, biota, potensi ancaman terhadap target konservasi kondisi status pemanfaatan sumber daya, pemetaan pemangku kepentingan, keberadaan potensi situs budaya tradisional keterwakilan, keterulangan, dan konektivitas habitat penting.
"Survei sebagai upaya pengumpulan data dan informasi, yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi teknis dan konsultasi publik sebelum usulan tersebut direalisasikan. Jadi cukup panjang rentang waktu untuk menetapkan suatu kawasan pesisir itu sebagai kawasan konservasi," tuturnya.[zbr]