WahanaNews-Bintan | Bantuan dana pendidikan berupa beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu disediakan Pemkab Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bintan.
Beasiswa yang diberikan minimal sebesar Rp 2 jutaan dan bisa didapatkan mulai Februari 2022.
Baca Juga:
Biayai SYL Melancong ke Luar Negeri, Pegawai Kementan Patungan Rp 800 Juta
Pemberian dana beasiswa itu hanya bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Sosial Nomor B/25/465.51/I.2022 yang telah disampaikan ke setiao kantor desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bintan.
Kepala Dinsos Bintan, Edi Yusri, mengatakan program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan Pemkab Bintan dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai generasi kedepan.
Baca Juga:
Tiga Profesi Ini Bikin Otak Tetap Moncer di Usia Tua
"Beasiswa ini sesuai dengan keinginan Plt Bupati Bintan. Beliau menginginkan agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0," ujarnya, Selasa (1/2).
Sesuai dengan arahan Bupati, lanjut Edi, agar mahasiswa yang kurang mampu dan masih menempuh pendidikan di bangku perkuliahan agar diperhatikan.
Oleh karena itu, pihaknya mengalokasikan anggaran melalui APBD Bintan 2022 untuk memberikan bantuan dana bagi mahasiswa.
"Jadi setiap mahasiswa asal Bintan bisa mendapatkan dana beasiswa. Namun harus membuat permohonan dengan memenuhi beberapa persyaratan," jelasnya.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Surat Aktif Kuliah Asli (Min Semester 2 dan Maksimal Sem 8), KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus), dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam DTKS dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.
Berikutnya Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000), Bukti pembayaran SPP sebelumnya, Fotocopy Nomor Rekening Bank, Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan serta proposal dibuat rangkap dua.
Kemudian, dapat mengajukan proposal yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan.
"Kita minta para mahasiswa segera membuat proposalnya karena batas waktunya hanya sampai 20 Februari ini. Lewat dari itu tidak kami terima lagi," tutupnya. [rda]