WahanaNews-Bintan | Pemerintan diminta memberlakukan kembali kebijakan khusus berupa bebas visa bagi warga Singapura yang berkunjung ke kawasan wisata di Lagoi, Kabupaten Bintan dan Nongsa, Batam oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pelaksanaan "travel bubble" atau gelembung perjalanan wisata menjadi terhambat karena warga Singapura yang ingin berlibur ke Bintan dan Batam wajib mengantongi visa kunjungan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kami tidak meminta warga negara lainnya diperlakukan sama, cukup warga Singapura saja sehingga mereka tertarik mengunjungi kawasan wisata di Lagoi dan Nongsa," katanya.
Warga Singapura sebelum tahun 2020, kata dia mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Hal itu yang menyebabkan jutaan orang wisatawan asal Singapura berkunjung ke Kepri dalam setiap tahun.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Saat itu ada sekitar 160 negara, satu di antaranya Singapura yang mendapatkan fasilitas itu," ujarnya.
Buralimar mengemukakan keinginan Pemprov Kepri sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Namun sampai sekarang Pemprov Kepri masih menunggu keputusan dari kementerian tersebut, meski sudah disepakati sebelum "travel bubble" dibuka Kementerian Pariwisata.