"Sudah, sudah disepakati Kemenkumham untuk menghapus syarat (visa) bagi warga Singapura yang berkunjung ke Batam dan Bintan. Kami berharap syarat itu segera dihapus," kata Kepala Dispar Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Senin.
Buralimar mengemukakan hambatan lainnya dalam pelaksanaan gelembung perjalanan pariwisata yakni tes usap dengan metode PCR bagi wisatawan Singapura yang berkunjung ke kawasan pariwisata di Nongsa, Batam dan Lagoi, Bintan.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Tes PCR dilaksanakan saat wisman itu tiba di pelabuhan.
Hasil tes PCR berlaku hanya tiga hari.
Jika mereka berlibur lebih dari tiga hari, maka wajib tes PCR kembali.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Mungkin syarat itu yang menjadi pertimbangan wisatawan Singapura yang agak memberatkan untuk berlibur ke Bintan dan Batam.
Wisman ketika tiba di kawasan wisata di Nongsa dan Lagoi tidak akan merasakan sedang dikarantina karena berada di ruang terbuka sambil menikmati keindahan pantai dan suasana yang nyaman.
"Tetapi (kebijakan) itu kita jalani saja. Nanti 'kan akan dievaluasi pelaksanaan 'travel bubble'. Jika berhasil, potensial akses warga Singapura ke Karimun dan Tanjungpinang juga dibuka dengan kebijakan khusus, seperti jalur khusus bagi wisatawan yang sudah divaksin sehingga tidak perlu lagi dites PCR," ujarnya.