WahanaNews-Bintan | Sebanyak 11.655 botol minuman keras (miras) yang akan diselundupkan menuju pesisir Sumatera di Perairan Bintan, berhasil disita Tim Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau, Jumat (25/3) pukul 02.30 WIB.
Miras senilai Rp 10,4 miliar itu dibawa dengan menggunakan kapal sarana pengangkut bernama KM Rezeki baru.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Disambut Meriah di Jeddah, Awali Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi terpadu Sriwijaya.
"Penyelundupan ini tentu saja sangat merugikan dalam hal penerimaan negara, karena dimasukkan ke Indonesia dilakukan secara ilegal," kata Kabid Kepabeanan dan Cukai DJBC Kepri, Abdul Rasyid, dalam keterangannya, Rabu (30/3).
Dari penangkapan ini, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial SMR yang berperan sebagai nahkoda kapal.
Baca Juga:
Waspadai LPR, Gangguan Asam Lambung yang Kerap Tak Disadari
Sementara Bea Cukai juga masih memburu keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Kasus penyelundupan miras ini masih dalam tahap pengembangan. Kita akan terus kejar siapa pemilik barang ilegal ini," kata dia.
Rasyid menjelaskan, pihaknya sempat mengalami hambatan untuk mengetahui keberadaan kapal pembawa miras ilegal ini, mengingat modus yang dilakukan dengan mematikan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS).