"Jadi memang mereka ini modusnya sudah mematikan sistem AIS saat memasuki perairan Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan kapal penyelundup, dengan tujuan mengelabui petugas yang berpatroli," terangnya.
Ia juga menjelaskan, aktivitas impor minuman beralkohol telah diatur di dalam ketentuan Undang-Undang, terutama diwajibkan memenuhi pajak yang telah ditetapkan untuk penerimaan negara.
Baca Juga:
Sikat Tiga Unit HP Milik Tamu Saat Dicas di Penginapan,Pelaku Dijemput Polisi Dari Rumahnya Tengah Malam
"Masuknya komoditi alkohol ke Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan terutama menjalankan pungutan negara," jelas dia.
Sementara dalam penangkapan ribuan botol miras ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21,5 miliar rupiah. [rda]