"Jadi memang mereka ini modusnya sudah mematikan sistem AIS saat memasuki perairan Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan kapal penyelundup, dengan tujuan mengelabui petugas yang berpatroli," terangnya.
Ia juga menjelaskan, aktivitas impor minuman beralkohol telah diatur di dalam ketentuan Undang-Undang, terutama diwajibkan memenuhi pajak yang telah ditetapkan untuk penerimaan negara.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Masuknya komoditi alkohol ke Indonesia harus memenuhi beberapa ketentuan terutama menjalankan pungutan negara," jelas dia.
Sementara dalam penangkapan ribuan botol miras ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 21,5 miliar rupiah. [rda]