Area pelayanan Tiban bright PLN akan memberikan kompensasi jika pemadaman listrik bergilir dilakukan oleh bright PLN Batam selama 7 jam total satu bulannya.
Area pelayanan Batu Aji, jika pemadaman listrik terjadi selama 8 jam dalam satu bulan maka akan diberikan kompensasi.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Dan untuk area pelayanan Batam center lama pemadaman selama 7 jam dalam satu bulan juga akan diberikan kompensasi.
Dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2017 pada pasal 6 dijelaskan, PT PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik
Untuk pengguna token listrik pembelian token listrik prabayar pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan khususnya yang berkaitan dengan, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan penambahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening meter.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dan jika pada pembayaran pada bulan berikutnya PLN Batam belum memberikan kompensasi pengurangan pembayaran maka konsumen berhak menagih kompensasi tersebut.[ss]