Menurut Kapolres Bintan, kedua orang dimaksud berinisial Z dan MS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
"Benda terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Kepri. Khususnya di Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan lagi.
Baca Juga:
Pomdam I/BB Gerebek Kampung Narkoba
Kapolres Bintan menyampaikan pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa ganja tersebut.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan itu. Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku HR sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan.[zbr]