WahanaNews-Bintan | Seorang terdakwa kasus korupsi usaha pertambangan bauksit, yakni Harry A Molanda, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dijatuhkan vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis bebas tersebut tertuang dalam Putusan Hakim MA Nomor: 4858 K/PID. SUS/2022 tertanggal 28 Desember 2021.
Baca Juga:
Lewat Apel Bulan K3 Nasional 2025, PLN Cikarang Perkuat Komitmen Zero Harm Zero Loss
Kuasa hukum terdakwa pun membenarkan keputusan tersebut.
"Sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang terhitung Jumat 28 Januari 2022," kata Kuasa Hukum Harry A Molanda, Jefry Idham, Sabtu (29/1).
Ia mengungkapkan putusan bebas atas kliennya tersebut berdasarkan upaya kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum kepada MA.
Baca Juga:
Pelarian Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Artis 'Mak Lampir' Sandy Permana
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak berwenang mengadili terdakwa.
Dengan demikian, MA menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan banding serta putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"MA memerintahkan agar klien kami segera dibebaskan," jelasnya.